PEKANBARU INewsPekanbaru.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai memperketat pengawasan dan sosialisasi larangan bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk bertonase lebih dari 8 ton untuk melintas di dalam kota. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kerusakan jalan dan kemacetan.
Plt. Kadishub Riau, Sunarko, menyatakan pihaknya telah memasang baliho di sejumlah titik strategis, seperti di Jalan SM Amin (Bundaran Air Hitam) dan Simpang Garuda Sakti, sebagai bagian dari sosialisasi.
"Kami akan terus melakukan pemantauan, sosialisasi, dan pelarangan terhadap truk ODOL yang memaksa masuk ke jalan kota," kata Sunarko Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, per 1 Agustus 2025, truk ODOL tidak lagi diizinkan melintas di jalan kota pada siang hari. "Mereka tak bisa lewat siang. Kalau memang mau masuk ada jamnya dari jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB," tegasnya.
Truk ODOL Masih Nekat Masuk
Meski sudah ada larangan, Dishub masih menemukan truk bertonase besar yang nekat masuk ke kota. Dalam pemantauan di Jalan HR Soebrantas, beberapa truk ODOL sempat mencoba masuk namun berhasil dihalangi petugas dan dipaksa untuk memutar melalui Jalan Kubang Raya.
Sunarko mengakui salah satu kendala yang dihadapi adalah masih banyak sopir yang tidak mengetahui adanya perubahan rute dan larangan ini. Untuk itu, Dishub akan mengoptimalkan sosialisasi selama dua minggu ke depan. Jika masih ada yang membandel setelah masa sosialisasi, pihaknya akan mulai melakukan penindakan.
Sunarko menyebut beberapa rute yang menjadi fokus pengawasan, yaitu di Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, dan Arhanud. Petugas juga ditempatkan di Simpang Jalan Kaharuddin-Jalan Soekarno-Hatta.
"Saat ini kami sedang melakukan optimalisasi sosialisasi hingga dua pekan ke depan sambil melakukan pelarangan. Jika setelah itu masih ada yang membandel, maka akan kami tindak tegas," pungkas Sunarko.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait