Pekanbaru iNews.id - Pihak Pemko Pekanbaru melalui dinas pertanahan beserta warga dan dewan sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terkait ganti rugi untuk pembangunan waduk Perkantoran Pemko Pekanbaru di daerah Badak Kelurahan Tuah Negeri, Tenayan Raya.
Rudi Hartono sebagai salah satu ahli waris yang menegaskan sebagai yang punyak hak atas tanah seluas 4.661 M2 yang akan diganti rugi setuju untuk dilakukan pengukuran ulang. Daa membantah bahwa lahan yang akan diganti rugi itu milik Anita.
"Saya sebagai cucu dari Sakdiah sepakat dan setuju agar jelas siapa sebenarnya yang punya tanah. Tanah itu bukan milik Anita, tapi milik kami. Kami tidak pernah memperjual belikan hal tersebut kepada pihak siapapun termasuk ke Anita," kata Rudi Hartono Selasa (20/9/2022).
Jika nantinya dilakukan pengukuran ulang, dirinya akan menghadirkan pihak sepadan dengan lahan miliknya. "Nanti saya akan minta sepedan tanah kami terkait status tanah kami,"tegas pria yang akrab disapa Buyung.
Sementara itu Pihak Pemko Pekanbaru melalui dinas pertanahan dan pihak kubu Anita untuk membahas ganti rugi bersama anggota DPRD Pekanbaru. Dalam pertemuan di Gedung DPRD itu diminta untuk segera dilakukan pengukuran di lokasi.
"Harus dilakukan ulang biar jelas status tanah yang akan diganti rugi. Jika tanah itu tidak bermasalah, kenapa harus takut dilakukan pengkuran ulang. Pihak Pemko Pekanbaru meminta harus dilakukan balik nama agar secepatnya diganti rugi lahan tersebut," ucap Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra.
Namun demikian kata Doni dalam pertemuan itu pihak kubu Anita tidak setuju untuk dilakukan pengukuran ulang. Mereka beralasan bahwa tanah itu sudah pernah diukur.
"Niat Pemko Pekanbaru dinas pertanahan pihak camat dan lumah kan sudah baik untuk dilakukan ukuran ulang. Biar jelas dimana patok tanahnya," ucapnya.
Dia juga mendengar bahwa ada pihak lain yang menyatakan lahan yang akan diganti rugi miliknya bukan milik Anita. "Kepada pihak Sakdiah juga kita persilahkan untuk melaporkan ke kita," harapnya.
Pangkat Purba anggota DPRD Pekanbaru menyatakan setuju jika dilakukan pengkuran di lokasi. "Pihak Pemko, camat lurah meminta diukur dimana patok patok tanah yang akan diganti rugi," ucapnya.
Masni Erna Wati anggota DPRD Pekanbaru lainnnya menyetujui usulan untuk dilakukan pengukuran sebelum diganti rugi. "Pada prinsipnya saya setuju karena disini mencarikan solusi agar semua pihak tidak ada yang dirugikan niat baik komisi satu agar semuanya clear dan clen," imbuhnya.
Ruslan Tarigan anggota DPRD menyatakan sepakat dilakukan tinjau ke lapangan. "Dinas Peratanahan Pemko Pekanbaru mengecek dokumen bersama komisi I mendengar paparan Anita kan masih. Katanya tanah itu punya keluarga Sakdiah nanti disana dia akan menyampaikan dokumennya ke komisi I juga," harapnya.
Sementara itu pengacara pihak Sakdiah dan Wahab, Bintang Sianipar menyatakan setuju jika dilakukan pengukuran di lokasi yang akan diganti rugi. Dia juga menegaskan hari ini mengajukan surat gugatan ke Kantor Camat Tenayan Raya terkait terbitnya SKGR untuk Anita yang saat ini sedang bersengketa.
"Kita mengajuka surat gugatan ke Kantor Camat Tenayan Raya atas munculnya surat SKGR atas nama itu. Sesuai peraturan nomor 16 tahun 2018 dan undang undang nomor 30 tahun 2014. Intinya jika ada sengketa lahan antara warga dengan pejabat yang menerbirkan suatu keputusan ada undang undang dan peraturan lain yang mengatur," imbuhnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait