Polresta Pekanbaru Gelar Ulang Sengekata Ganti Rugi Lahan Waduk

Nanda
Saat pengukuran awal (Foto dokumen)

Pekanbaru, iNewsPekanbaru.id – Polresta Pekanbaru akan melakukan gelar perkara ulang ganti rugi lahan antara pihak Anita dan Sakdia di kawasan Perkantoran Pemkot Pekanbaru untuk dijadikan perluasan waduk. Waduk  tersebut berada Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya,


Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bety Juana Putra mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara ulang dalam waktu dekat.
“Kita akan menggelar ulang untuk Senin (7 Oktober 2024).,” katanya Kamis (3/10//2024).

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengundang berbagai pihak termasuk kuasa hukum pihak Sakdia yang diwakili Bintang Sianipar sebagai kuasa hukum.
“Iya kuasa hukum (nanti diundang) juga,” imbuh Bery.

Sementara itu kuasa hukum pihak Sakdia Bintang Sianipar mengatakan pihaknya akan  mengahadiri gelar perkara ulag tersebut.

“Kita akan hadir agar hal ini jadi terang benderang. Karena kita yakin itu adalah lahan klien kami,”ucapnya.

Sebelumnya pada 22 Mei 2024 pernah dilakukan gelar ulang di lokasi dengan melibatkan pihak Kelurahan Tuannegri dan pihak Kecamatan Tenayan Raya sebagai pihak pengukur. Bintang Sianpar menilai pada 5 Mei 2024 karena pada  pengukuran tanah berdasarkan surat kepolisian dari Polresta Pekanbaru soal pengembalian betas tanah pada suranya dari kelurahan tidak ada tanda setempel dari pemerintah kecamatan atau keluarahan dan juga tidak ada tanda tangan dari penyidik yang hadir waktu itu.

Melaporkanan Pihak Kelurahan 
 
Bintang Sianipar,  penasehat hukum Sakdia pemilik tanah seluas 4.661 meter di Waduk – Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, melaporkan MS, pejabat kelurahan  Kelurahan Tuah Negeri dan Z petugas dari Kecamatan Tenayan Raya ke Polresta Pekanbaru. Laporan dibuat Rabu, 2 Oktober 2024 atas nama kliennya M Ali ahli waris Sakdia. 

Bintang menilai MS dan Z diduga kuat membuat berita palsu terkait pengukuran lahan Saliman di Waduk tertanggal 31 Mei 2024.
Dikatakan, permintaan mengukur lahan itu, merupakan tindak lanjut dari surat Penyidik Unit Tahbang - Polresta Pekanbaru Nomor :B/1155/V/Res.7.4/2024/Reskrim tanggal 22 Mei 2024 perihal Pengembalian Batas Tanah Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) nomor 851/590/LS/2009 tanggal 30 Oktober 2009 atas nama Salima, terletak di Jl Badak Ujung , RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.


Sebagai tindak lanjut permintaan pengukuran itu, Jumat, 31 Mei 2024, MS dan  Z tukang ukur dari kantor Kecamatan Tenayan Raya, turun ke lapangan bersama ahli waris Sakdia yaitu M Ali dan Rudi Hartono alias Buyung beserta kuasanya Bintang Sianipar, tokoh masyarakat Badak Ahmad Yani (mantan Ketua RW 3), Jepi Murdani Ketua RT 04 dan Mardion Ketua RW 03 didamping Nimis Yulita serta Ahmadsyah Harofie selaku sempadan tanah termasukpenyidik dari Polresta Pekanbaru dan Wahab. Namun hasil dari turun ke lokasi dinilai merugikan pihak Sakdia.

“Kita sudah membuat Dumas (pengaduan masyarakat) terkait hal tersebut,” ucap Bintang.

Sementara itu Kasat Reskrim Porresta Pekanbaru Bery Juana mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.
“Jika nantinya akan ditemukan tindakan melanggar  hukum akan diusut,” katanya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network