Polres Siak Ringkus 4 Pembakar Hutan dan Lahan di Tiga Lokasi Berbeda
Sementara kasus ketiga terjadi di Sungai Betung, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Minggu, 6 September 2026. Polisi langsung menangkap dan menetapkan tersangka berinisial SBNG yang membakar lahan perkebunannya seluas 0,9 hektare. Barang bukti yang diamankan antara lain ember kuning, mancis hijau, pemadam api rakitan dari goni, serta kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta tindak pidana melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Pihak Polres Siak mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan menggunakan api dalam kondisi cuaca apa pun.
Editor: Banda Haruddin Tanjung