Polres Siak Ringkus 4 Pembakar Hutan dan Lahan di Tiga Lokasi Berbeda
SIAK, iNewsPekanbaru.id - Kepolisian Resor (Polres) Siak bergerak cepat menindak para pelaku perusakan lingkungan. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkapkan tiga perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lokasi berbeda dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengungkapkan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam hingga penindakan di lapangan. Para pelaku diduga kuat sengaja membuka lahan dengan cara membakar serta melakukan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan dan areal konsesi.
AKP Raja Kosmos Parmulais menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan lingkungan. Dari tiga lokasi terpisah, total empat orang tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membakar lahan.
Kasus pertama terjadi di kawasan Hutan Produksi yang berlokasi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako Km 83, Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Kebakaran yang terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 23.00 WIB ini menghanguskan lahan seluas 37 hektare.
Dua orang berinisial MS dan MPS ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 6 September 2026 atas dugaan aktivitas perkebunan ilegal dan membakar hutan. Polisi menyita barang bukti berupa cangkul, mesin rumput, parang, pupuk dolomit, mesin semprot, serta jerigen berisi Pertalite.
Kasus kedua berlokasi di areal konsesi HTI PT Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 ini membakar lahan seluas 1,3 hektare.
Polisi menetapkan tersangka berinisial YT pada Minggu, 6 September 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi Pertalite, Biosolar, oli, serta tiga batang kayu bekas terbakar.
Sementara kasus ketiga terjadi di Sungai Betung, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Minggu, 6 September 2026. Polisi langsung menangkap dan menetapkan tersangka berinisial SBNG yang membakar lahan perkebunannya seluas 0,9 hektare. Barang bukti yang diamankan antara lain ember kuning, mancis hijau, pemadam api rakitan dari goni, serta kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta tindak pidana melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Pihak Polres Siak mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan menggunakan api dalam kondisi cuaca apa pun.
Editor: Banda Haruddin Tanjung