Hakim PN Jakpus Sebut Dakwaan JPU Cermat Perlawanan Bangun Paulus Resmi Ditolak
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengapresiasi putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, penolakan eksepsi sudah tepat karena poin-poin perlawanan yang diajukan kubu terdakwa memang sudah masuk ke dalam ranah pembuktian yang harus diuji dalam persidangan selanjutnya.
"Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian," ungkap Andri Saputra.
Untuk persidangan berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu (9/2) pekan depan, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan saksi-saksi kunci. Kehadiran saksi korban dan saksi fakta diharapkan dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
"Nanti kami inventarisir dulu di berkas, yang pasti Vincent selaku saksi korban dulu, atau mungkin dua atau tiga orang saksi fakta dalam berkas, nanti kami lihat sidang berikutnya," tambah Andri.
Atas perbuatannya, Bangun Paulus terancam hukuman pidana yang cukup berat. Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar