Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Minta Eksepsi Ditolak, Jaksa Sebut Pembelaan Bangun Paulus Masuk Ranah Pembuktian
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jakpus Sebut Dakwaan JPU Cermat Perlawanan Bangun Paulus Resmi Ditolak

Rabu, 02 September 2026 | 21:40 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Hakim PN Jakpus Sebut Dakwaan JPU Cermat Perlawanan Bangun Paulus Resmi Ditolak
Hakim PN Jakpus menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Foto: ist

JAKARTA iNewsPekanbaru.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.

Lewat putusan sela yang dibacakan secara terbuka pada Rabu (2/9), majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat tersebut segera dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara.

Hakim Ketua Ahmad Rasyid Purba menegaskan bahwa perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

Majelis menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP. Dalam amar putusannya, hakim ketua menyampaikan langsung perintah untuk meneruskan tahapan persidangan.

"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima.

Dengan demikian maka sidang ini akan dilanjutkan," tegas Hakim Ahmad Rasyid Purba di ruang sidang.

Ditemui usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut. Ia menjelaskan bahwa materi eksepsi sengaja disusun sedemikian rupa agar pesan utama mengenai pokok perkara bisa langsung diterima oleh majelis hakim sejak awal, sekaligus menegaskan kesiapannya menghadapi sidang pembuktian.

"Makanya kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya," ujar Cuaca Teger Bangun usai persidangan.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengapresiasi putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, penolakan eksepsi sudah tepat karena poin-poin perlawanan yang diajukan kubu terdakwa memang sudah masuk ke dalam ranah pembuktian yang harus diuji dalam persidangan selanjutnya.

"Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian," ungkap Andri Saputra.

Untuk persidangan berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu (9/2) pekan depan, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan saksi-saksi kunci. Kehadiran saksi korban dan saksi fakta diharapkan dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Nanti kami inventarisir dulu di berkas, yang pasti Vincent selaku saksi korban dulu, atau mungkin dua atau tiga orang saksi fakta dalam berkas, nanti kami lihat sidang berikutnya," tambah Andri.

Atas perbuatannya, Bangun Paulus terancam hukuman pidana yang cukup berat. Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a UU yang sama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut