get app
inews
Aa Read Next : Nikmati Promo Daihatsu Selama Ramadhan dengan Program DAIFIT 

Hakim Batalkan SK Gubernur Riau Terkait PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

Jum'at, 05 April 2024 | 21:51 WIB
header img
PTUN MEDAN Batalkan PAW Gubernur Riau (Foto iustrasi/iNewsPekanbaru.id)

iNewsPekanbaru.id - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, memutuskan untuk membatalkan keputusan Gubernur Riau terkait pengangkatan kembali PAW (pergantian antar waktu) empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis. Putusan tersebut menyatakan bahwa keputusan gubernur tersebut tidak sah dan melanggar hukum.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan dua hakim anggota lainnya, Fitriamina dan Simon Sinaga, di Medan pada 1 April 2024, dengan Panitra Muhammad Yamin.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

Harris Wilson, pengacara keempat anggota dewan yang terlibat, membenarkan putusan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. Menurutnya, keputusan Gubernur dalam melakukan PAW terhadap keempat anggota dewan terlalu tergesa-gesa dan melanggar prosedur hukum. Wilson juga menyoroti bahwa pada saat keputusan tersebut diambil, Gubernur juga menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar.

"Ada penetapan PTUN Pekanbaru yang menunda pelaksanaan SK tersebut. Jadi ini ada keluar penetapan dan melalui putusan hakim SK dibatalkan di TUN Pekanbaru dan dikuatkan lagi sama PTUN Medan," kata Haris Jumat (5/4/2024).


Sebelum putusan ini dikeluarkan, PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan SK PAW yang dikeluarkan oleh Gubernur. Kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2023 ketika Gubernur Syamsuar mengeluarkan surat ketetapan PAW untuk empat anggota DPRD, yang kemudian ditentang oleh keempat anggota tersebut dengan berbagai upaya hukum, termasuk somasi dan gugatan ke PTUN.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut