Dugaan Perambahan Hutan di Areal Konsesi di Bengkalis, Dua Warga Ditangkap
“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Kompol Agung.
Selain berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan, aktivitas pembukaan dan penebangan secara ilegal juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama dalam kondisi cuaca panas dan curah hujan yang rendah seperti saat ini.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung