Dugaan Perambahan Hutan di Areal Konsesi di Bengkalis, Dua Warga Ditangkap
BENGKALIS — Pihak Polsek Pinggir mengungkap kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan yang terjadi di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.39 WIB. Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan.
Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tersebut, para saksi kemudian melaporkannya kepada pimpinan dan pihak terkait. Selanjutnya, saksi mendatangi lokasi asal suara mesin tersebut untuk melakukan pengecekan.
"Setibanya di lokasi, saksi menemukan adanya aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di lokasi," katanya Jumat (28/78/2026).
Dari keterangan awal di lapangan, salah seorang terduga berinisial P (60) mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah terduga lainnya berinisial J (57) dengan alasan untuk membersihkan lahan.
Atas temuan tersebut, terduga bersama barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH.
Dari hasil penyelidikan dan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui berinisial P (60) dan J (57).
"Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau,"tambah Kapolsek Pinggir.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin potong kayu chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013 serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan hutan.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Kompol Agung.
Selain berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan, aktivitas pembukaan dan penebangan secara ilegal juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama dalam kondisi cuaca panas dan curah hujan yang rendah seperti saat ini.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung