Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tegaskan Keterangan Saksi Korban Pemerasan di PN Jakpus Kuatkan Dakwaan
Advertisement . Scroll to see content

Minta Eksepsi Ditolak, Jaksa Sebut Pembelaan Bangun Paulus Masuk Ranah Pembuktian

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:41 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Minta Eksepsi Ditolak, Jaksa Sebut Pembelaan Bangun Paulus Masuk Ranah Pembuktian
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Foto: Ist

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa disebut melanggar Pasal 482 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurut jaksa sudah sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Menanggapi hal itu, Iskandar Halim Munthe selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan telah mendengarkan seluruh tanggapan jaksa dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.

"Tapi, nanti yang memutuskan adalah majelis hakim. Jadi, kita tunggu Rabu depan majelis hakim untuk memutuskan menolak atau menerima daripada dakwaan jaksa," kata Iskandar.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut