Minta Eksepsi Ditolak, Jaksa Sebut Pembelaan Bangun Paulus Masuk Ranah Pembuktian
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa disebut melanggar Pasal 482 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurut jaksa sudah sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Menanggapi hal itu, Iskandar Halim Munthe selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan telah mendengarkan seluruh tanggapan jaksa dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.
"Tapi, nanti yang memutuskan adalah majelis hakim. Jadi, kita tunggu Rabu depan majelis hakim untuk memutuskan menolak atau menerima daripada dakwaan jaksa," kata Iskandar.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar