Minta Eksepsi Ditolak, Jaksa Sebut Pembelaan Bangun Paulus Masuk Ranah Pembuktian
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan Bangun Paulus Tudungta karena nota pembelaan terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan itu dinilai tidak dapat diterima, sehingga sidang diharapkan terus berlanjut ke pokok perkara.
Dalam sidang lanjutan pada Rabu, 26 Agustus, Andri Saputra selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Oleh sebab itu, pihak jaksa enggan menanggapi nota pembelaan yang dinilai sudah keluar dari materi eksepsi. "Terkait pembelaan-pembelaan atau perlawanan dari penasihat hukum itu, menurut kami sudah masuk wilayah pembuktian. Kita lihat putusan sela nanti, bagaimana pertimbangan hakim," kata Andri.
Melalui tanggapannya di hadapan majelis hakim, Andri tidak hanya menegaskan kecermatan dakwaannya, melainkan turut meminta agar hakim mengambil tindakan tegas.
"Menetapkan bahwa perlawanan dari saudara advokat terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta," imbuhnya.
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa disebut melanggar Pasal 482 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurut jaksa sudah sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Menanggapi hal itu, Iskandar Halim Munthe selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan telah mendengarkan seluruh tanggapan jaksa dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.
"Tapi, nanti yang memutuskan adalah majelis hakim. Jadi, kita tunggu Rabu depan majelis hakim untuk memutuskan menolak atau menerima daripada dakwaan jaksa," kata Iskandar.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar