Operasi Penambangan Emas Ilegal Kuansing, Polda Riau Tertibkan 55 Lokasi dan Tangkap 17 Pelaku
Emas Ratusan Gram dan Uang Hampir Rp1 Miliar Disita
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke Toko Safira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai jenis perhiasan emas 22 karat dengan total berat mencapai 395,71 gram.
Barang bukti itu terdiri dari 33 gelang seberat 78,64 gram, 22 kalung dengan berat 57,26 gram, 130 cincin seberat 200,17 gram, 39 anting seberat 31,51 gram, 14 liontin seberat 13,72 gram serta sembilan perhiasan berbagai model dengan berat 14,51 gram.
Tak hanya emas, polisi juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Pengembangan terhadap pemodal atau pemilik rakit berinisial DI juga membuahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler dan satu unit mobil pikap.
Polisi turut menyita sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening atas nama DI. Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan, total uang yang disita mencapai Rp972,8 juta.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana sekaligus keterkaitan antara aktivitas PETI dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pertambangan ilegal.
Editor: Banda Haruddin Tanjung