Operasi Penambangan Emas Ilegal Kuansing, Polda Riau Tertibkan 55 Lokasi dan Tangkap 17 Pelaku
TELUK KUANTAN,iNewsPekanbaru.id – Upaya Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus diperkuat. Melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, aparat tidak hanya menertibkan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga membongkar mata rantai kejahatan hingga pemodal dan penampung hasil tambang.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Agustus 2026. Operasi melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, TNI serta pemerintah daerah.
Menurut Hengki, operasi tersebut tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi tambang. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan, mengendalikan, menjadi pemodal hingga menampung hasil pertambangan ilegal.
“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan atau mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga pihak yang menampung atau menerima hasil pertambangan ilegal tersebut,” tutur Hengki didampingi Karo Ops, Kabid Humas Polda Riau, Kabid TIK, Dirpolairud, Karorena dan Dirsamapta Polda Riau di Tepian Narosa, arena Pacu Jalur.
Selama operasi, aparat melakukan penindakan di 55 lokasi dan mengamankan 17 tersangka yang terkait dalam delapan laporan polisi. Sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI juga dimusnahkan.
Selain itu, polisi memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berlangsung.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Permana mengatakan, penindakan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar berbagai pihak yang berada dalam rantai aktivitas PETI, mulai pekerja, pemilik rakit, pemodal, penampung hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas.
“Dari rangkaian penindakan tersebut, telah diamankan 17 tersangka, mulai dari pekerja, penampung, hingga pihak yang terlibat dalam proses pemurnian emas,” jelas Hidayat.
Emas Ratusan Gram dan Uang Hampir Rp1 Miliar Disita
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke Toko Safira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai jenis perhiasan emas 22 karat dengan total berat mencapai 395,71 gram.
Barang bukti itu terdiri dari 33 gelang seberat 78,64 gram, 22 kalung dengan berat 57,26 gram, 130 cincin seberat 200,17 gram, 39 anting seberat 31,51 gram, 14 liontin seberat 13,72 gram serta sembilan perhiasan berbagai model dengan berat 14,51 gram.
Tak hanya emas, polisi juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Pengembangan terhadap pemodal atau pemilik rakit berinisial DI juga membuahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler dan satu unit mobil pikap.
Polisi turut menyita sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening atas nama DI. Jika digabungkan dengan uang tunai yang diamankan, total uang yang disita mencapai Rp972,8 juta.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana sekaligus keterkaitan antara aktivitas PETI dengan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pertambangan ilegal.
Editor: Banda Haruddin Tanjung