Penggeledahan Toko Emas di Kampar Hasil PETI, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka
Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi penjualan emas hasil PETI.Pemeriksaan terhadap DI mengungkap adanya transaksi dengan BD melalui tiga rekening miliknya. Transaksi tersebut disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam periode tersebut, emas hasil tambang yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.Temuan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan perhiasan emas dengan total berat sekitar 388,31 gram.Penyidik juga menyita uang tunai Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, serta sejumlah dokumen dan catatan transaksi.Di antaranya buku tabungan dan buku catatan penjualan yang mencatat aktivitas transaksi selama periode 2025 hingga 2026.
Lanjut Ade, penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti dan transaksi yang ditemukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan perdagangan emas hasil PETI tersebut.Menurutnya, modus yang digunakan bermula dari kegiatan penambangan menggunakan rakit atau dompeng.Emas hasil penambangan kemudian diolah dan dilebur sebelum dipasarkan kepada pihak penerima.
"Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD," ujar Ade.
Ia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai tersebut, termasuk aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," katanya.
Ade bilang, sejumlah dokumen transaksi yang berhasil diamankan penyidik, menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara ini.
Penyidik akan melakukan financial analysis untuk memetakan pola transaksi, sumber dana, penerima dana, pergerakan uang, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PΕΤΙ.
Langkah ini sekaligus menegaskan penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau.
Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga memburu pihak-pihak lain yang turut menikmati atau mendanai kejahatan tersebut. Pendekatan ini mengintegrasikan penanganan tindak pidana lingkungan hidup dengan follow-up penelusuran aliran dana haram (following the money).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya juga dijerat ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ade menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau menerapkan konsep Green Policing dalam menangani kejahatan lingkungan.
"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegasnya.
Polda Riau memastikan penindakan terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan, termasuk terhadap pertambangan ilegal, illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove hingga kebakaran hutan dan lahan.
Editor: Banda Haruddin Tanjung