Penggeledahan Toko Emas di Kampar Hasil PETI, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dari lokasi tambang hingga ke toko emas.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemodal tambang dan pemilik toko emas yang diduga menjadi penerima hasil tambang ilegal.Keduanya yakni DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa penanganan PETI tidak berhenti pada penambang yang bekerja di lapangan.
"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Ade, Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan DI, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Editor: Banda Haruddin Tanjung