Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Orang Ditangkap
SIAK, iNewsPekanbaru.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Hal ini diterangkan secara rinci oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar,Selasa ( 15/06/2026 ), dalam keterangan nya pengungkapan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka beserta puluhan lembar blangko dan peralatan cetak.
Didampingi Kasat Reskrim Dr.Raja Kosmos Parmulais, dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana. Kapolres mengatakan sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau. Pengungkapan kasus ini mengungkap rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online
Adapun yang menjadi modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara menawarkan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kepada masyarakat dengan membuat pemberitahuan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status Whatsapp, Market Place Facebook dan melalui perentara orang ke orang.
Editor: Banda Haruddin Tanjung