Karhutla Bengkalis, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka
Namun, penerapan pasal tersebut masih akan didalami berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Kami juga akan melakukan olah TKP bersama ahli, memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya," sebut Teddy.
Verifikasi terhadap status kawasan turut dilakukan, termasuk memastikan kondisi serta nilai ekologis areal yang terbakar.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap MK dan DJ dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penanganan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimsus Polda Riau dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan melalui pendekatan Green Policing.
Pendekatan tersebut menggabungkan scientific investigation, penegakan hukum yang terukur, perlindungan ekosistem serta upaya pemulihan lingkungan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung