Pemkot Pekanbaru Pastikan Biaya Perizinan Rumah MBR dan Tempat Ibadah Gratis
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id — Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum membebaskan biaya perizinan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan laporan DPP APERSI terkit kabar yang memasukkan Pekanbaru ke dalam daftar daerah penganut tarif lama. Menurut Agung, laporan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, mengingat program pro-rakyat ini sudah berjalan efektif sejak tahun 2025.
Komitmen ini ditegaskan sebagai bentuk dukungan penuh Pemko Pekanbaru terhadap program strategis nasional dalam menyediakan hunian layak bagi MBR. Kebijakan ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perwako Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB dan Perwako Nomor 37 Tahun 2024 tentang Retribusi PBG, yang dirancang agar pengembang perumahan rakyat tidak lagi terbebani biaya administrasi daerah.
Agung memastikan seluruh skema insentif dieksekusi secara otomatis melalui sistem perizinan digital tanpa birokrasi yang berbelit. Saat pengembang mengajukan izin pembangunan rumah subsidi bagi MBR, sistem secara otomatis memotong tarif hingga tercetak angka nol rupiah.
"Sejak hari pertama dilantik, instruksi saya tegas: eksekusi segera. Ini bukti nyata komitmen kami untuk masyarakat," ujar Agung, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, sepanjang 1 Januari 2025 hingga 23 Juli 2026, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan 77 dokumen PBG khusus perumahan MBR.
"Penerbitan dokumen gratis ini membebaskan biaya perizinan untuk 2.766 unit rumah tinggal sederhana satu lantai yang tersebar di wilayah Sialang Sakti, Pematang Kapau, Mentangor, hingga Agrowisata," lanjutnya.
Perluas Insentif ke Sektor Pendidikan Keagamaan
Tak berhenti pada sektor perumahan, Pemko Pekanbaru juga memperluas cakupan insentif gratis ini ke bidang pendidikan keagamaan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 523 Tahun 2026 yang disahkan pada 10 April 2026. Kebijakan ini membebaskan retribusi PBG bagi fasilitas pendidikan nonformal keagamaan tanpa membeda-bedakan keyakinan.
"Langkah ini diambil untuk menopang percepatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk program pencetakan 10.000 Hafidz baru di Pekanbaru," tegas Agung.
Fasilitas ini merangkul seluruh lembaga pendidikan keagamaan resmi, mulai dari Rumah Tahfidz, TPQ, Madrasah Diniyah, Pasraman, hingga Sekolah Minggu. Syaratnya cukup sederhana: bangunan tidak bersifat komersial, memiliki luas maksimal 500 meter persegi, dan bertingkat paling banyak dua lantai.
PAD Tetap Melonjak dan Izin Lebih Cepat lewat Aplikasi SIP AMAN
Kebijakan membebaskan retribusi ini sekaligus mematahkan kekhawatiran klasik terkait potensi penurunan kas daerah. Agung menegaskan, penggratisan insentif untuk ribuan unit rumah murah dan lembaga pendidikan ini sama sekali tidak menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Realisasi PAD Pekanbaru dari sektor pajak dan retribusi PBG secara keseluruhan justru melonjak signifikan dalam dua tahun terakhir seiring meningkatnya gairah investasi properti," jelasnya.
Kemudahan perizinan di Pekanbaru kian lengkap dengan hadirnya aplikasi SIP AMAN (Sistem Informasi Perizinan Akuntabel Mudah Amanah dan Nyaman). Jika sebelumnya pengurusan izin PBG bisa memakan waktu hingga 6 bulan, kini masyarakat dan pengembang dapat mengantongi izin hanya dalam hitungan hari, bahkan jam.
Transformasi digital yang cepat dan transparan ini terbukti menciptakan dampak berganda (multiplier effect), meningkatkan kepatuhan administrasi, menggairahkan ekonomi tata ruang, sekaligus memperkuat kas daerah.
Editor : Banda Haruddin Tanjung