get app
inews
Aa Text
Read Next : Ajak Warga Nobar Semifinal di Rumah Dinas, Wali Kota Pekanbaru Jagokan Argentina

ASN Pekanbaru Wajib Setor Sampah Anorganik ke Bank Sampah, Ini Mekanismenya

Senin, 06 April 2026 | 17:08 WIB
header img
Wali Kota Pekanbaru Saat Ikut Gotong Royong Pembersihan Sampah (Foto dokumen)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menerbitkan instruksi  mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk melakukan pemilahan serta pengelolaan sampah langsung dari rumah.

Langkah revolusioner ini diklaim sebagai yang pertama di Indonesia. Kebijakan ini merupakan komitmen konkret Pemko Pekanbaru dalam mendukung program nasional "Indonesia Asri" sekaligus mempercepat perwujudan Pekanbaru sebagai Green City yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

"Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah instruksi wajib. ASN dan non-ASN harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, dimulai dari rumah masing-masing," tegas Agung Nugroho, Senin (6/4/2026).

Mekanisme Pengelolaan: Organik Jadi Kompos, Anorganik ke Bank Sampah

Dalam kebijakan tersebut, setiap pegawai diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua kategori utama: organik dan anorganik. Sampah organik harus diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk cair menggunakan wadah sederhana di rumah.

Sementara itu, sampah anorganik diarahkan untuk disalurkan ke bank sampah atau waste station agar memiliki nilai ekonomi. Agung menekankan bahwa kunci utama penanganan kebersihan adalah menyelesaikan persoalan sampah tepat di sumbernya.

"ASN harus menjadi motor penggerak dan memimpin perubahan ini. Jika aparatur sudah memberikan contoh, masyarakat akan lebih mudah untuk ikut bergerak," tambahnya.

Sanksi dan Reward: Masuk Penilaian Kinerja

Pemerintah Kota Pekanbaru tidak main-main dalam menjalankan instruksi ini. Kebijakan tersebut dilengkapi dengan mekanisme pengawasan berjenjang dan diintegrasikan ke dalam sistem penilaian kinerja pegawai.

Pemko Pekanbaru telah menyiapkan reward atau penghargaan khusus bagi ASN maupun perangkat daerah yang konsisten menjalankan gerakan ini. Sebaliknya, bagi pegawai yang melanggar, akan dijatuhi sanksi tegas.

"Bagi ASN atau perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi berupa pembinaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan. Ini bentuk penegasan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara serius," kata Agung.

Melalui gerakan ini, Pemko Pekanbaru berharap budaya hidup bersih yang dimulai dari aparatur pemerintah dapat menular ke seluruh lapisan masyarakat demi masa depan kota yang lebih asri.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut