Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Pengkritik Jadi Pertimbangan: Rocky Gerung Masuk Kabinet Wantimpres Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Teken Perpres Baru, Presiden Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ dalam Kategori Ancaman Negara

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali ,okezone.com
Teken Perpres Baru, Presiden Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ dalam Kategori Ancaman Negara
Ilustrasi, Presiden Prabowo Resmi Larang LGBT Melalui Perpres. (Foto: Freepik)

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Beleid yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 lalu tersebut memetakan berbagai potensi ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam draf Perpres itu, ancaman negara dikategorikan menjadi tiga jenis utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Terkait ancaman nonmiliter, Perpres mendefinisikannya sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan kedaulatan dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter di bidang sosial budaya.

Selain penyebaran budaya LGBTQ, ancaman nonmiliter lainnya yang diwaspadai dalam Perpres ini meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, serta perang informasi. Pemerintah juga memasukkan krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran obat terlarang, bencana alam, wabah penyakit, dampak pemanasan global, serangan siber, hingga risiko kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif.

Sementara itu, Perpres ini juga menjabarkan mengenai ancaman hibrida yang merupakan perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter. Bentuk ancaman hibrida yang diantisipasi oleh pemerintah ke depan di antaranya adalah serangan siber terintegrasi, serangan pesawat tanpa awak (drone), penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta gangguan terhadap sistem pertahanan udara dan komando C6ISR (Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance).

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut