get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Ingin Ngantor di IKN Tahun 2028

Kebun Sawit Dicaplok, Ratusan Petani di Kampar Riau Minta Bantuan Presiden Prabowo

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:54 WIB
header img
Petani Sawit Kampar. Foto iNewsPekanbaru.id.

KAMPAR, iNewsPekanbaru.id- Ratusan petani sawit di Desa Mentulik , Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar ,Riau meminta bantun kepada Presiden Prabowo Subianto karena lahan sawitnya seluas lebih dari 300 hektar di patok oleh mafia tanah. Padahal mereka sudah lebih dari 20 tahun menggarap lahan tersebut.

Perkebunan kelapa sawit yang biasanya sepi, mendadak ramai warga berkumpul di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (12/5/2025) siang.

Warga yang berjumlah ratusan orang ini, memadati sudut kebun sawit di pinggir jalan poros. 

Ratusan warga ini dari Kelompok Tani Mulia Sejahtera dan Kelompok Tani Kubersa Bangun Sari.

Mereka membawa spanduk berukuran besar yang bertuliskan Permohonan Terbuka.

Di spanduk itu juga ada tertulis meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. 

Beberapa warga berteriak meminta tolong kepada Presiden Prabowo. Mereka mengaku, lahan perkebunan kelapa sawitnya ada pihak yang ingin merebutnya berinisial HI.

"Kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, kami minta tolong agar masalah ini dapat diselesaikan dari rombongan yang mau merebut lahan kami," teriak salah seorang pria berbaju kaos lengan panjang biru memakai topi.

Salah satu warga yang dituakan, Kaharman (59) mengaku meminta pertolongan presiden untuk menyelesaikan 4 persoalan.

"Yang pertama, kami meminta dilakukan peninjauan kembali atau mencabut atas SK Menteri Kehutanan nomor 11490 tahun 2024 yang telah dikeluarkan dan diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya. Mereka adalah kelompok (HI) yang mau merebut lahan kami," sebut Kaharman.

Kedua, lanjut dia, membubarkan aksi premanisme yang menindas warga kedua kelompok petani tersebut.

Ketiga, bahwa lahan tersebut sudah dikuasai warga sejak 15-20 tahun dan memiliki surat bukti kepemilikan yang dikeluarkan pemerintah desa.

Keempat, kedua kelompok tani siap membayar atas keterlanjuran sesuai dengan ketentuan peraturan yang diberikan oleh negara.

"Jadi, kami rakyat ini meminta tolong kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, agar inimembantu kami menyelesaikan sengketa ini," ucap Kaharman.

Kaharman menceritakan kronologis lahan tersebut. Pada tahun 1996, PT. Rimba Seraya mendapatkan izin pengelolaan kayu hasil hutan. Setelah menghabisi kayu-kayu hutan, kemudian lahan itu ditanam sawit untuk pola KPPA. 

Namun, kata Kaharman, semua itu tidak terealisasi. Sehingga, terjadi gejolak ketika ninik mamak dari sejumlah desa meminta direalisasikan.

Akhirnya, dari 12.600 hektare lahan yang mencakup beberapa desa, 7000 hektare sudah ditanami sawit. Sisanya itulah yang dapat dikuasai oleh kelompok petani dan ditanam sawit sejak tahun 2000. 

"Nah, sekarang ini kelompok dia (HI) datang mau merebut lahan ini yang kata mereka sudah legal untuk mereka. Kemarin mereka datang mematok tanah kami. Padahal, kami sudah 20 tahun menggarap lahan ini untuk makan menyekolahkan anak. Bagaimana dia bisa mendapat legal tanah ini. Dari sekian lama orang Kehutanan tidak pernah datang ke sini," ujar Kaharman.

Dia meminta, kepada pemerintah untuk menertibkan pihak-pihak yang ingin mengambil tanah kelompok tani.

Sebab, mereka sudah bersusah payah membersihkan, menanam dan merawat kebun kelapa sawit untuk menopang kehidupan.

"Kenapa tidak hak kami rakyat kecil ini yang dilegalkan? Makanya kami minta bantuan pak presiden, biar kami tidak terus-menerus didiskriminasi," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum kelompok tani, Rian M. Bondar Pasaribu meminta pemerintah untuk meninjau kembali SK Menteri Kehutanan terhadap lahan tersebut.

Pasalnya, kata dia, SK itulah yang dimanfaatkan oknum-oknum tertentu yang masuk ke lahan kelompok tani.

"Kami kelompok tani sudah menyampaikan surat ke kementerian kehutanan dua bulan yang lalu, dan kita hanya menunggu konfirmasi bagaimana realisasinya. Kita ingin legalitas kepemilikan lahan oleh petani ini," kata Rian Senin.

Jika tidak ada juga jawaban dari kementerian, Rian menegaskan bahwa akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), untuk diselesaikan secara hukum.

Rian mengatakan, yang menjadi persoalan di lapangan saat ini, adalah kelompok lain yang datang ingin merebut lahan petani.

"Yang menjadi masalah utama, kelompok (HI) yang membawa massa ke lahan. Massa yang dibawa itu bukan kelompok tani. Mereka datang untuk menakut-nakuti kelompok tani pemilik lahan ini," sebut Rian.

Kendati demikian, dia memastikan kelompok tani ini akan terus mempertahankan haknya sampai dikeluarkan legalitasnya.

"Lahan ini kan sudah 20 tahun mereka harap. Tidak pernah ada masalah. Sekarang kok tiba-tiba ada yang datang mau merebut. Jadi, kelompok tani ini akan terus bertahan, apapun yang terjadi," terang Rian.

Polisi turun tangan 

Konflik lahan yang baru mulai ini, berpotensi memicu keributan atau bentrokan.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihak Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri Hilir, mengambil langkah cepat dengan melakukan mediasi.

Polisi memanggil kedua belah pihak, yaitu kelompok tani dan HI.

Mediasi dilakukan di kantor Polsek Kampar Kiri Hilir. Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan tampak turun menjadi mediator dalam persoalan ini.

Usai mediasi, AKBP Mihardi menyampaikan bahwa dalam mediasi itu kedua belah pihak telah ditandatangani surat kesepakatan bersama.

Inti dalam surat itu, kedua belah pihak bersedia menahan diri untuk tidak melakukan penandaan atau patok lahan, sampai adanya keputusan dari tim penanganan konflik lahan Kabupaten Kampar. 

Sementara aktivitas pekerjaan kelompok tani di perkebunan kelapa sawit tetap berjalan normal.

"Tadi juga sudah disepakati, pihak yang bersengketa wajib memberikan data baik kepemilikan maupun alas hak kepada tim penanganan konflik lahan," sebut Mihardi

Kemudian, apabila ada salah satu pihak yang mengajukan upaya hukum, dipersilahkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, disepakati juga apabila ada pihak yang melanggar poin-poin kesepakatan bersama, makan akan ditindak dan diproses secara hukum. di

"Sampai sekarang alhamdulillah situasi kondusif, lancar dan semua bisa terkendali," kata Mihardi.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut