Aniaya Warga Hingga Tewas di Warung, Amin Rais Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Amin Rais. Pelaku dijerat dengan Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 469 Ayat (2) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Merujuk pada aturan hukum baru tersebut, tersangka Amin Rais terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama dua puluh tahun.
Menyikapi latar belakang kasus ini, Polres Dumai mengimbau keras masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol. Pengaruh alkohol dinilai menjadi faktor utama hilangnya kontrol diri yang memicu perkelahian hingga berujung pada tindak pidana fatal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Editor : Banda Haruddin Tanjung