Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp11,2 Miliar, Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau
PEKANBARU ,iNewsPekanbaru.id – Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Politisi Partai Golkar ini dimintai keterangan oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Rokan Hilir tersebut.
"Benar, Afrizal Sintong dimintai keterangan tim kita," ujar Ade Kuncoro Ridwan Senin, 22 Juni 2026 kepada wartawan.
Ade menjelaskan bahwa pemanggilan Afrizal Sintong berkaitan erat dengan penanganan perkara proyek infrastruktur di daerah yang dikenal dengan julukan Negeri Seribu Kubah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa status penanganan kasus ini masih dalam tahap awal.
"Masih lid (penyelidikan)," kata Ade singkat.
Lantaran proses hukum yang berjalan masih dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian belum bersedia membeberkan secara detail mengenai kronologi perkara maupun daftar pihak-pihak lain yang turut diperiksa. Ade meminta publik untuk memberikan waktu kepada penyidik guna mendalami kasus ini secara objektif.
"Sabar. Biarkan tim bekerja terlebih dahulu," tutur Ade menambahkan. Bidik Proyek Jalan Senilai Belasan Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kasus yang sedang dibidik oleh tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau ini diduga kuat mengarah pada proyek pembangunan Jalan Anas Maamun di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. Proyek fisik tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Proyek infrastruktur jalan sepanjang 1,7 kilometer ini menelan nilai pagu anggaran yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp11,2 miliar. Adapun pelaksana proyek atau kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut diketahui berinisial HA alias Along, di bawah bendera CV Linda Bersaudara.
Catatan redaksi menunjukkan ini bukan kali pertama Afrizal Sintong berurusan dengan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Sebelumnya, nama mantan bupati ini juga sempat mencuat dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda. Tim penyidik terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara infrastruktur teranyar ini.
Editor : Banda Haruddin Tanjung