Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Riau Wujudkan Generasi Taat Pajak Lewat Bangku Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Pengerjaan di PHR, Disnaker Riau Minta PT Prosys Bayarkan PKWT Eks Karyawan yang di PHK

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:50 WIB
  • author Nanda
Pengerjaan di PHR,  Disnaker Riau Minta PT Prosys Bayarkan PKWT Eks Karyawan yang di PHK
Eks Karyawan PT Prosys Bangun Persada Mengadukan Nasib Mereka ke Disnaker Riau (Foto Dokumen iNewsPekanbaru.id)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id –Sebanyak 12 orang mantan karyawan PT Prosys Bangun Persada menuntut pihak manajemen perusahaan untuk membayarkan ganti rugi sisa masa kontrak kerja (PKWT) mereka. Langkah ini diambil usai para pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak pada 16Sebanyak 12 orang mantan karyawan PT Prosys Bangun Persada menuntut pihak manajemen perusahaan untuk membayarkan ganti rugi sisa masa kontrak November 2025 lalu.

Ketua perwakilan pekerja, Budiman R Tambunan, mengungkapkan bahwa sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), masa kontrak mereka seharusnya berlaku sejak 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. Namun, perusahaan memutus hubungan kerja di pertengahan jalan tanpa memberikan kejelasan atas hak-hak pekerja. Mereka merupakan pekerja di bidang Jasa Pengawas Kontruksi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)

"Akibat pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini, kami dirugikan selama 1,5 bulan masa sisa kontrak yang tidak dibayarkan. Kita sudah menunggu lama tapi sampai sampai saat ini tdak ada itikat baik dari perusahaan," ujar Budiman Rabu (28/10/2026).

Budiman menceritakan, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui perundingan Bipartit sebanyak dua kali, yakni pada 14 November 2025 di kantor PT Prosys Minas, Riau dan 2 Desember 2025 di Pekanbaru. Namun, kedua pertemuan tersebut dead-lock karena pihak manajemen PT Prosys tidak memberikan jawaban pasti terkait pembayaran tuntutan eks karyawan.

Lantaran tidak menemukan titik terang, 12 eks pekerja tersebut resmi melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau pada 16 Desember 2025 untuk memohon mediasi Tripartit.

Tanggapan dan Anjuran Disnaker Riau


Menanggapi laporan tersebut, Disnaker Provinsi Riau memfasilitasi dua kali sidang mediasi Tripartit pada 26 Januari 2026 dan 23 Februari 2026 di kantor Disnaker Riau Pekanbaru. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Mediator Disnaker Riau, Sudirman.

Namun, karena dalam dua kali mediasi tersebut pihak perusahaan tetap tidak memberikan solusi, Kepala Disnaker Provinsi Riau bersama Mediator Sudirman akhirnya menerbitkan Surat Anjuran Resmi bernomor 560/disnakertrans - HK/2215 tertanggal 29 Juni 2026.


"Kita memfaslitasi kedua belah pihak. Kesimpulan kita, meminta PT Prosys membayarkan uang ganti rugi sisa kontrak kepada 12 orang pekerja yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap,"tegasnya.

Sementara untuk para pekerja diminta mengembalikan barang milik perusahaan atau menyelesaikan kewajiban utang jika ada.Kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis atas anjuran tersebut dalam tenggat waktu 10 hari kerja setelah surat diterima.

"Berdasarkan hasil rekomendasi kita inilah maka pihak eks karyawan bisa melakukan kasus perselisihan hubungan industrial ini ke Pengadilan PHI di Pekanbaru,"tegasnya.

Menanggapi anjuran Disnaker Riau tersebut, Budiman menegaskan bahwa seluruh eks karyawan (12 orang) telah memberikan jawaban tertulis yang menyatakan setuju atas isi anjuran Disnaker.

Namun hingga saat ini, pihak pekerja belum mengetahui pasti jawaban maupun sikap resmi dari PT Prosys. Lantaran belum ada iktikad baik dan kepastian pembayaran dari manajemen perusahaan, ke-12 eks karyawan sepakat membawa kasus perselisihan hubungan industrial ini ke Pengadilan PHI di Pekanbaru.

Sementara itu pihak petinggi PT Prosys yang selalu dalam perundingan yakni Pantja dan Rudianto yang beberapa kali dikonfirmasi tidak ada tanggapan.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut