Polres Dumai Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bukit Kapur, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Disita
DUMAI,iNewsPekanbaru.id — Tim Satres Narkoba Polres Dumai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Kapur. Dua pria berinisial ZL (41) dan MB (45) diringkus di sebuah rumah dengan barang bukti puluhan paket siap edar jenis sabu dan pecahan pil ekstasi.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat pada pertengahan Mei 2026 yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Bagan Besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga pada Jumat, 29 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kelapa, RT 003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
"Di lokasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka MB yang sedang berada di luar rumah. MB kemudian dibawa masuk ke dalam rumah. Tidak lama berselang, tersangka ZL datang dan masuk ke rumah tersebut, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolre Duma AKBP Angga F Herlambang Sabtu (30/5/2026)
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MB, petugas menemukan sebungkus plastik hitam di kantong jaket sebelah kiri yang berisi 48 paket kristal bening diduga sabu, 1 paket pecahan pil ekstasi warna coklat muda, 4 helai plastik klip bening, sehelai tisu putih, satu unit HP Realme warna ungu, dan satu jaket lengan panjang warna hitam.
Sementara dari penggeledahan terhadap tersangka ZL, petugas menemukan sebuah bungkus plastik biskuit di kantong celana sebelah kiri yang di dalamnya berisi 20 paket kristal bening diduga sabu, 1 paket pecahan pil ekstasi warna coklat muda, 6 helai plastik klip bening, serta satu unit HP Android merk Oppo warna biru metalik.
Berdasarkan pemeriksaan medis pasca penangkapan, hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua tersangka terbukti berperan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Editor: Banda Haruddin Tanjung