Pendaftaran Tanah Ulayat Pelalawan Jadi Prioritas Nasional 2026
PELELAWAN. iNewsPekanbaru.id - Upaya perlindungan hak masyarakat adat di Provinsi Riau memasuki babak baru melalui percepatan sertifikasi tanah ulayat.
Dalam sosialisasi yang digelar di Kabupaten Pelalawan pada Selasa, 28 April 2026,
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk menjaga warisan leluhur.
Langkah pendaftaran tersebut menjadi benteng hukum yang kuat guna memastikan tidak ada lagi mafia tanah atau pihak luar yang dapat menyerobot lahan adat secara sepihak.
Rezka meluruskan kekhawatiran yang sempat muncul dengan menjelaskan bahwa pendaftaran ini bukan bertujuan mengambil alih lahan menjadi milik negara.
Sebaliknya, sertifikasi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap nilai ekonomi, sosial, serta spiritual tanah ulayat.
Meskipun Riau menjadi prioritas nasional, pendaftaran ini bersifat hak dan bukan kewajiban, sehingga keputusan sepenuhnya tetap berada di tangan masyarakat hukum adat melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga adat.
Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra melaporkan bahwa saat ini telah teridentifikasi tujuh bidang objek tanah ulayat di Pelalawan sebagai tahap awal pendataan.
Proses ini diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi sekaligus meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa depan. Dukungan penuh juga datang dari Bupati Pelalawan Zukri Misran yang menilai legalitas jelas akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat serta menjamin masa depan generasi mendatang.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar