Plt Gubernur Riau Larang Bupati dan Wali Kota Berhentikan Tenaga PPPK, Segera Terbit SE
PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Di tengah ancaman krisis keuangan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas untuk menjamin nasib belasan ribu tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa tidak boleh ada kebijakan pemberhentian atau pemecatan terhadap tenaga PPPK di seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning.
Kekhawatiran mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini mencuat seiring diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
"Aturan ini wajib diterapkan paling lambat pada 5 Januari 2027. Namun, saya tegaskan, jangan sampai batasan anggaran tersebut mengorbankan nasib pegawai," ujar SF Hariyanto Senin (13/4/2026) di Pekanbaru.
Sebagai langkah konkret, SF Hariyanto akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Riau. Surat tersebut berisi instruksi sekaligus larangan keras bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan tenaga PPPK dengan alasan efisiensi anggaran belanja pegawai.
"Saya akan terbitkan SE dan memberikan memo langsung kepada bupati serta wali kota. Kita harus pastikan tidak ada pemecatan. Di beberapa daerah lain sudah ada yang mulai memberhentikan PPPK, jangan sampai gejolak seperti itu terjadi di Riau. Malu kita," tegasnya.
Alih-alih memangkas jumlah pegawai, SF Hariyanto mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih kreatif dalam mengelola keuangan. Ia menyarankan efisiensi dilakukan pada sektor lain, seperti memangkas biaya perjalanan dinas atau menghapus anggaran kegiatan yang tidak masuk dalam skala prioritas.
Saat ini, tercatat ada sekitar 17.000 tenaga PPPK yang menggantungkan hidupnya pada kebijakan pemerintah daerah di Riau. SF Hariyanto meminta seluruh instansi dan sektor terkait untuk bersinergi dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) agar beban belanja pegawai tetap tertutupi tanpa harus melakukan PHK.
"Mari kita tingkatkan pendapatan daerah melalui kerja yang jujur. Dengan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan, saya yakin kesejahteraan 17 ribu tenaga PPPK kita bisa terus terjaga," pungkasnya.
Editor: Banda Haruddin Tanjung