Tingkatkan Kesadaran Keselamatan, Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Teguran Simpatik di Rumbai
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menggelar kegiatan edukasi dan teguran simpatik bagi para pengguna jalan di kawasan Jalan Pramuka – Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026). Langkah ini berfokus pada pengendara roda dua yang masih abai terhadap penggunaan helm saat berkendara.
Aksi tanggap di lapangan ini digelar sebagai respons cepat kepolisian menyikapi maraknya angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kota Pekanbaru, khususnya terkait keselamatan dasar berkendara.
Berdasarkan data penindakan dan teguran Satlantas Polresta Pekanbaru, angka pelanggaran tidak menggunakan helm menunjukkan tren lonjakan tajam dalam tiga bulan terakhir. Pada Juni tercatat 64 pelanggaran, lalu melonjak menjadi 122 kasus pada Juli, dan terus meningkat hingga menyentuh 202 kasus pada Agustus.
Menanggapi lonjakan tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol B W Wicaksana,menegaskan bahwa kedisiplinan mengunakan alat pelindung diri saat berkendara tidak boleh ditawar.
"Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua. Helm diciptakan bukan sekadar untuk menghindari petugas di jalan, melainkan sebagai pelindung utama nyawa dari risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan," tegas Kasat Lantas. Selasa (29/9/2026)
Ia menjelaskan, benturan keras di area kepala merupakan pemicu utama cedera permanen hingga kematian pada korban kecelakaan sepeda motor. Memakai helm berstandar SNI yang terpasang dan terkunci dengan benar (klik) terbukti secara signifikan dapat menekan risiko kecelakaan berakibat fatal.
Secara hukum, aturan ini diatur tegas dalam Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara maupun penumpang yang tidak mengenakan helm SNI terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik perjalanan jauh maupun jarak dekat—meski sekadar ke warung atau minimarket dekat rumah—tetap wajib mengklik helm SNI. Bahaya kecelakaan tidak pernah memandang jarak," tambah Kasat Lantas.
Pendekatan edukatif ini mendapat apresiasi langsung dari warga setempat. Rahmat (42), warga Rumbai yang berada di lokasi, menilai langkah kepolisian sangat tepat untuk mengubah pola pikir masyarakat.
Editor: Banda Haruddin Tanjung