Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Nonaktif Kasasi, Ini Sikap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Diadili, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Didakwa Terima Upeti

Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:45 WIB
  • author Rahmad Riski
Diadili,  Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Didakwa Terima Upeti
Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana. Foto ist

Berdasarkan catatan JPU, uang yang berhasil dihimpun secara bertahap sejak Juni hingga November 2025 mencapai Rp3,55 miliar. Uang haram tersebut mengalir dari enam Kepala UPT melalui ajudan dan tenaga ahli untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa serta kegiatan non-kedinasan lainnya.

Menanggapi dakwaan tersebut, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya, Kemal Syahab, menegaskan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.

"Kami akan menyajikan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut," tegas Kemal.

Berbeda dengan sang gubernur nonaktif, dua terdakwa lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan ke pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama memutuskan untuk menunda persidangan guna memberi waktu penyusunan pembelaan.
 

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut