Diadili, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Didakwa Terima Upeti
Berdasarkan catatan JPU, uang yang berhasil dihimpun secara bertahap sejak Juni hingga November 2025 mencapai Rp3,55 miliar. Uang haram tersebut mengalir dari enam Kepala UPT melalui ajudan dan tenaga ahli untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa serta kegiatan non-kedinasan lainnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya, Kemal Syahab, menegaskan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.
"Kami akan menyajikan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut," tegas Kemal.
Berbeda dengan sang gubernur nonaktif, dua terdakwa lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan ke pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama memutuskan untuk menunda persidangan guna memberi waktu penyusunan pembelaan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung