Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Riau Wujudkan Generasi Taat Pajak Lewat Bangku Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek PUPR Riau

Rabu, 05 November 2025 | 16:05 WIB
  • author SM Said
Breaking News! KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek PUPR Riau
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi fee proyek PUPR. Ia diduga menerima 5% jatah proyek, total Rp4,6 miliar dan kini ditahan. Foto iNews/Risdianto Siagian

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan fee dari proyek pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan MAS selaku Kadis PUPR BKPP dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka.

Menurut Johanis, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur sejak Juni hingga November 2025, dengan total mencapai sekitar Rp4,6 miliar dari total yang diminta sebesar Rp7 miliar. Dana tersebut diberikan oleh beberapa Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP sebagai bagian dari pembagian jatah yang telah disepakati terkait proyek-proyek PUPR PKPP Riau pada 2025.

“Kami menemukan adanya penerimaan uang oleh AW yang berasal dari pengaturan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP sebesar kurang lebih 5 persen,” ujar Johanis dalam keterangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus korupsi yang digunakan terkait pembagian “jatah preman” atau japrem dari penambahan anggaran proyek di dinas tersebut, termasuk untuk kepala daerah.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut