get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai OTT, KPK Segel Ruang Kadis dan Sekretaris PUPR Riau

Breaking News! KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek PUPR Riau

Rabu, 05 November 2025 | 16:05 WIB
header img
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi fee proyek PUPR. Ia diduga menerima 5% jatah proyek, total Rp4,6 miliar dan kini ditahan. Foto iNews/Risdianto Siagian

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan fee dari proyek pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan MAS selaku Kadis PUPR BKPP dan DN sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka.

Menurut Johanis, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur sejak Juni hingga November 2025, dengan total mencapai sekitar Rp4,6 miliar dari total yang diminta sebesar Rp7 miliar. Dana tersebut diberikan oleh beberapa Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP sebagai bagian dari pembagian jatah yang telah disepakati terkait proyek-proyek PUPR PKPP Riau pada 2025.

“Kami menemukan adanya penerimaan uang oleh AW yang berasal dari pengaturan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP sebesar kurang lebih 5 persen,” ujar Johanis dalam keterangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus korupsi yang digunakan terkait pembagian “jatah preman” atau japrem dari penambahan anggaran proyek di dinas tersebut, termasuk untuk kepala daerah.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut