Kasus Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil, Terdakwa Arsalim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026), Ketua Majelis Hakim Aziz Muslim menyatakan Arsalim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas hakim Aziz di ruang sidang.
Selain kurungan badan, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Arsalim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendri Irawan, menyatakan masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. Meski menghormati putusan hakim, Hendri mengaku tidak puas karena menganggap fakta persidangan tidak menunjukkan keterlibatan langsung kliennya.
Hendri menyebut dari 30 saksi yang dihadirkan, termasuk tujuh orang dari pihak Baznas Inhil, tidak ada yang memberikan keterangan memberatkan.
"Saksi-saksi justru menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tanggung jawab penuh Ketua Baznas Inhil saat itu, Yunus Hasby (almarhum). Klien kami bahkan sudah pernah mengingatkan agar pelaksanaan program dilakukan sesuai SOP," kata Hendri usai persidangan.
Perkara ini bermula dari pengadaan 3.000 Paket Premium Ramadan 2024 oleh Baznas Inhil dengan total anggaran mencapai Rp1,698 miliar. Namun, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi.
Berdasarkan dakwaan, pengadaan paket dilakukan tanpa mekanisme lelang yang sah dan tanpa kontrak kerja sama. Selain itu, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak tepat sasaran karena penyaluran tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp675,5 juta. Dari jumlah tersebut, Arsalim disebut menikmati dana sebesar Rp326,5 juta, sementara sisanya dikaitkan dengan peran almarhum Yunus Hasby. Arsalim sebelumnya menjabat Wakil Ketua Baznas Inhiil.
Vonis dua tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum dua tahun delapan bulan penjara. Pihak JPU menyatakan juga masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung