Bareskrim dan Polda Gerebek Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, 68 Orang Diamankan
PEKANBARU iNewsPekanbaru.id – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek tempat hiburan malam (THM) MP Club di Kota Pekanbaru, Minggu (11/10/2026) dini hari. Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 68 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pasca operasi tersebut, petugas memasang police line di area pub dan salah satu ruangan MP Club pada Senin (12/10/2026). Pemasangan garis polisi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, Operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu melibatkan tim Subdit lll Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
“Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika,” Kata Kombes Putu.
Dari 68 orang yang diamankan, terdapat pengunjung, waitress, petugas keamanan atau security, serta asisten manajer. Seluruhnya menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan petugas, dari 47 laki-laki, sebanyak 42 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Sementara itu, dari 21 perempuan, seluruhnya dinyatakan positif mengandung amphetamine maupun methamphetamine.
“Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 7,5 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai sebesar Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” jelas Kombes Putu.
Dari total 68 orang yang diamankan, delapan orang masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing. Sementara itu, 60 orang lainnya telah diserahkan untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan proses hukum atau rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga masih menelusuri asal-usul narkotika, dugaan transaksi di lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti disebut ditemukan pada sejumlah orang yang diamankan, termasuk pengunjung dan pekerja. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak dari luar yang datang untuk mengedarkan narkotika di dalam tempat hiburan malam tersebut.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap kemungkinan jaringan pemasok di atasnya,” terangnya.
Pasca dilakukannya operasi tersebut, petugas memasang police line di area pub dan salah satu room untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam penanganan kasus narkotika ini, Polri menegaskan penerapan paradigma baru, yakni semakin banyak jaringan pengedar yang terungkap, semakin banyak pula pengguna atau pecandu yang mendapatkan pemulihan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menekan angka kekambuhan (relapse) sekaligus meningkatkan fungsi sosial para pengguna.
“Polri juga memperkenalkan program “Bersama Polri, Pulih Bersama” dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.” Program ini mengedepankan pemberantasan jaringan peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku, tutupnya.
Editor: Banda Haruddin Tanjung