Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Riau Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana PI Pertamina Hulu Rokan di PT SPRH
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil, Terdakwa Arsalim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:29 WIB
  • author Nanda
Kasus Korupsi Paket Ramadan, Wakil  Baznas Inhil, Terdakwa Arsalim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Korupsi Baznas Inhil (Foto ilustrasi/mnc Group)

Duduk Perkara dan Kerugian Negara

Perkara ini bermula dari pengadaan 3.000 Paket Premium Ramadan 2024 oleh Baznas Inhil dengan total anggaran mencapai Rp1,698 miliar. Namun, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi.

Berdasarkan dakwaan, pengadaan paket dilakukan tanpa mekanisme lelang yang sah dan tanpa kontrak kerja sama. Selain itu, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak tepat sasaran karena penyaluran tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp675,5 juta. Dari jumlah tersebut, Arsalim disebut menikmati dana sebesar Rp326,5 juta, sementara sisanya dikaitkan dengan peran almarhum Yunus Hasby. Arsalim sebelumnya menjabat Wakil Ketua Baznas Inhiil.

Vonis dua tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum dua tahun delapan bulan penjara. Pihak JPU menyatakan juga masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut