Kasus Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil, Terdakwa Arsalim Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Perkara ini bermula dari pengadaan 3.000 Paket Premium Ramadan 2024 oleh Baznas Inhil dengan total anggaran mencapai Rp1,698 miliar. Namun, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi.
Berdasarkan dakwaan, pengadaan paket dilakukan tanpa mekanisme lelang yang sah dan tanpa kontrak kerja sama. Selain itu, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak tepat sasaran karena penyaluran tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp675,5 juta. Dari jumlah tersebut, Arsalim disebut menikmati dana sebesar Rp326,5 juta, sementara sisanya dikaitkan dengan peran almarhum Yunus Hasby. Arsalim sebelumnya menjabat Wakil Ketua Baznas Inhiil.
Vonis dua tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum dua tahun delapan bulan penjara. Pihak JPU menyatakan juga masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung