get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanggulangan Karhutla di Bandar Laksamana, Tim Gabungan Berhasil Putus Kepala Api

Karhutla, Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:42 WIB
header img
Karhutla di Pelalawan Membuat Kondisi Udara Memburuk (Foto: Istimewa).

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau mendapatkan penanganan serius dari aparat penegak hukum. Sepanjang 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta Polres jajaran telah menangani 32 perkara karhutla dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari total tersangka tersebut, sebagian berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dari 35 tersangka yang diproses, 17 di antaranya sudah masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk kasus kebakaran yang terjadi pada rentang Juli hingga Agustus ini,” ujar Ade, Senin (24/8/2026).

Ade menegaskan seluruh perkara yang ditangani saat ini masih berstatus perorangan. Kendati demikian, pihak kepolisian membuka peluang untuk menjerat pihak korporasi jika ditemukan bukti keterlibatan selama proses penyidikan.

“Saat ini seluruhnya pelaku perorangan. Namun, kami tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila dalam proses pengembangan ditemukan keterkaitan,” tegasnya.

Salah satu lokasi yang mendapat perhatian khusus berada di kawasan konservasi milik PT TKWL. Ade menekankan bahwa area tersebut merupakan zona steril dari aktivitas pembukaan lahan atau kegiatan apa pun. Sementara itu, untuk kasus karhutla di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, penanganannya diserahkan kepada Polres Kampar dan kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus operandi sebagian besar pelaku adalah sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan.

“Rata-rata motifnya adalah membersihkan dan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Hanya ada satu kasus yang terjadi karena faktor ketidaksengajaan,” pungkas Ade.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut