Gerebek Gudang di Pekanbaru, Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal
Meski berhasil mengamankan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah, pengungkapan ini menyisakan tanda tanya besar terkait penegakan hukumnya. Hingga saat ini, pihak Bea Cukai belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal, Djaka mengakui bahwa tim intelijen pusat telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas gudang tersebut selama empat bulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam operasi pada Selasa (6/1) tersebut, petugas hanya mengamankan tiga orang yang statusnya masih sebatas saksi.
"Untuk identitas mereka masih kami lakukan pendalaman. Kami bukan bermaksud menutupi, tetapi kami ingin mengungkap hingga ke pemilik gudang dan siapa yang paling bertanggung jawab di balik ini. Status mereka saat ini masih dimintai keterangan," jelas Djaka saat dikonfirmasi mengenai minimnya tersangka.
Gudang Operasi Jangka Panjang
Berdasarkan hasil investigasi awal, gudang di Komplek Avian tersebut diyakini telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Skala distribusi dan jumlah stok yang tersimpan menunjukkan adanya manajemen logistik yang rapi dalam peredaran rokok tanpa pita cukai ini.
"Melihat kondisi pergudangan, kegiatan ini pasti tidak terjadi seketika. Hal ini terbukti dari hasil pengintaian tim kami yang memakan waktu hingga empat bulan sampai akhirnya diputuskan untuk diambil tindakan tegas," tambahnya.
Meski pemilik utama gudang belum teridentifikasi secara resmi, DJBC mengklaim akan melakukan pengembangan kasus secara maksimal. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi rokok ilegal yang kerap membanjiri pasar domestik dan menggerus pendapatan negara dari sektor cukai.
Editor : Banda Haruddin Tanjung