get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Mewah Mustang Tabrak Pohon di Pekanbaru, Ini Penyebabnya

Gerebek Gudang di Pekanbaru, Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:53 WIB
header img
Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal (Foto ist)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar skandal peredaran rokok ilegal skala besar di Kota Pekanbaru. Dalam operasi penggerebekan di Komplek Pergudangan Avian Warehouse, Jalan SM Amin, petugas menyita sedikitnya 160 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp300 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, turun langsung ke lokasi pergudangan pada Rabu (7/1/2026) untuk memimpin ekspose tangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok tersebut terdiri dari berbagai merek lokal maupun impor, termasuk merek populer Manchester dan H&D.

"Kami berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal dengan volume sekitar 160 juta batang. Ini adalah bentuk komitmen negara bahwa kami tidak tinggal diam terhadap kegiatan ilegal yang merugikan penerimaan negara," ujar Djaka.

Djaka menjelaskan bahwa posisi geografis Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan pesisir Selat Malaka menjadikan wilayah ini sangat rentan sebagai jalur masuk dan peredaran barang selundupan. Operasi besar ini pun disebut sebagai peringatan keras bagi jaringan mafia rokok di wilayah pesisir.


Meski berhasil mengamankan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah, pengungkapan ini menyisakan tanda tanya besar terkait penegakan hukumnya. Hingga saat ini, pihak Bea Cukai belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal, Djaka mengakui bahwa tim intelijen pusat telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas gudang tersebut selama empat bulan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam operasi pada Selasa (6/1) tersebut, petugas hanya mengamankan tiga orang yang statusnya masih sebatas saksi.

"Untuk identitas mereka masih kami lakukan pendalaman. Kami bukan bermaksud menutupi, tetapi kami ingin mengungkap hingga ke pemilik gudang dan siapa yang paling bertanggung jawab di balik ini. Status mereka saat ini masih dimintai keterangan," jelas Djaka saat dikonfirmasi mengenai minimnya tersangka.

Gudang Operasi Jangka Panjang
Berdasarkan hasil investigasi awal, gudang di Komplek Avian tersebut diyakini telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Skala distribusi dan jumlah stok yang tersimpan menunjukkan adanya manajemen logistik yang rapi dalam peredaran rokok tanpa pita cukai ini.

"Melihat kondisi pergudangan, kegiatan ini pasti tidak terjadi seketika. Hal ini terbukti dari hasil pengintaian tim kami yang memakan waktu hingga empat bulan sampai akhirnya diputuskan untuk diambil tindakan tegas," tambahnya.

Meski pemilik utama gudang belum teridentifikasi secara resmi, DJBC mengklaim akan melakukan pengembangan kasus secara maksimal. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi rokok ilegal yang kerap membanjiri pasar domestik dan menggerus pendapatan negara dari sektor cukai.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut