get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Bongkar Sindikat Heroin Rp68 Miliar di Kebun Sawit dan Kebun Cabai

Angkut 10 Kubik Kayu Ilegal di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap Polda Riau

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:34 WIB
header img
Polda Riau Sita Kayu Hasil Ilegal Logging di Rohul (Foto ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, yakni aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dua orang pelaku ditangkap saat mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen sah.

Penangkapan ini terjadi pada Jumat (5/12/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas illegal logging di Kecamatan Rokan IV Koto. Tim Subdit IV Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan berhasil membuntuti serta menghentikan satu unit truk yang membawa muatan kayu ilegal," ujar Kombes Ade dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Dua tersangka yang diamankan adalah Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang S (55), keduanya berprofesi wiraswasta dan warga Ujung Batu.Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah mengangkut kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Muhammad Riski Novelindri dan Ujang S berperan membawa satu unit mobil truk Colt Diesel kuning berpelat nomor BM 8010 CK untuk menjemput dan mengangkut sekitar 255 keping kayu olahan atau setara 10 meter kubik. Jenis Kayu: Kayu yang disita terdiri dari jenis Meranti Merah, Medang, dan Balam, yang diduga diambil dari kawasan hutan di Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto,"imbuhnya.

Kayu-kayu ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke gudang perabot milik Gitok (DPO) di Jalan Lingkar Tungku Rejo Ujung Batu. Kedua tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000 dari Gitok untuk sekali pengiriman.

Selain Gitok, penyidik juga menetapkan Tuk Rum (DPO) sebagai pihak yang bertugas mengumpulkan kayu dari operator chainsaw di hutan.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa Muhammad Riski Novelindri dan Ujang S terbukti melakukan kegiatan mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.

 

Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B jo. Pasal 88 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.}$$

Ancaman pidana yang menanti para pelaku cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.

"Dua orang lainnya, yakni Gitok dan Tuk Rum, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dikejar oleh penyidik," tutup Kombes Ade.

Barang bukti yang diamankan Polda Riau adalah satu unit truk Colt Diesel kuning BM 8010 CK dan 255 keping kayu olahansekitar  10 kubik.

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut