get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Bongkar Sindikat Heroin Rp68 Miliar di Kebun Sawit dan Kebun Cabai

Angkut 10 Kubik Kayu Ilegal di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap Polda Riau

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:34 WIB
header img
Polda Riau Sita Kayu Hasil Ilegal Logging di Rohul (Foto ist)

Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa Muhammad Riski Novelindri dan Ujang S terbukti melakukan kegiatan mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.

 

Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B jo. Pasal 88 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.}$$

Ancaman pidana yang menanti para pelaku cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.

"Dua orang lainnya, yakni Gitok dan Tuk Rum, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dikejar oleh penyidik," tutup Kombes Ade.

Barang bukti yang diamankan Polda Riau adalah satu unit truk Colt Diesel kuning BM 8010 CK dan 255 keping kayu olahansekitar  10 kubik.

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut