Angkut 10 Kubik Kayu Ilegal di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap Polda Riau
Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa Muhammad Riski Novelindri dan Ujang S terbukti melakukan kegiatan mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B jo. Pasal 88 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.}$$
Ancaman pidana yang menanti para pelaku cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.
"Dua orang lainnya, yakni Gitok dan Tuk Rum, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dikejar oleh penyidik," tutup Kombes Ade.
Barang bukti yang diamankan Polda Riau adalah satu unit truk Colt Diesel kuning BM 8010 CK dan 255 keping kayu olahansekitar 10 kubik.
Editor : Banda Haruddin Tanjung