Bongkar Jaringan Curanmor dan STNK Palsu, Polres Inhu Tangkap 10 Pelaku Lintas Provinsi

INDRAGIRI HULU,iNewsPekanbaru.id – Polres Indragiri Hulu (Inhu) dan jajaran berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Tak hanya pelaku pencurian, polisi juga membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Dalam konferensi pers pada Rabu (24/9/2024), Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang menjangkau lintas kecamatan, kabupaten, hingga ke luar provinsi. Operasi ini berhasil mengamankan 10 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pencuri, pemalsu STNK, hingga penadah.
Dua dari 10 tersangka, yakni Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. Sementara itu, satu tersangka lain, DS (15), berstatus anak di bawah umur.
Penyelidikan mengungkap adanya jejaring yang terstruktur, di mana setiap tersangka memiliki peran spesifik:
Pencuri dan Otak Kejahatan:
Ari Suhendri alias Arya (22), warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu, ditetapkan sebagai otak kejahatan. Residivis kasus curas ini ditangkap di Labuhan Batu Selatan, Sumatra Utara.
Putra bin Dasimin (22), Fitra Ramadhan (25), dan Muhari (48), ketiganya berasal dari Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu, berperan sebagai eksekutor pencurian.
Seorang anak di bawah umur berinisial DS (15), juga dari Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu, turut terlibat sebagai pelaku curanmor.
Jaringan Pemalsuan STNK:
Beni Putra Rembulan alias Putra (34), warga Muara Takus, Kampar, berperan menawarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui WhatsApp.
Mhd. Hanifah alias Mamad (36), warga Medan, Sumatra Utara, merupakan otak di balik percetakan STNK palsu. Polisi menyebut, ia sudah mencetak lebih dari 400 lembar STNK palsu.
Penadah dan Penghubung:
Desky Ramadhan alias Desky (25), warga Pekanbaru, berperan sebagai penadah motor curian sekaligus penghubung dalam pemalsuan STNK.
Rio Tri Putra alias Rio (29), warga Tembilahan, Inhil, adalah penadah motor yang dilengkapi dengan STNK palsu.
Antoni (41), warga Air Tawar, Inhil, juga berperan sebagai penadah motor curian.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini. Pengungkapan sindikat curanmor ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di Indragiri Hulu dan sekitarnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung