Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penegak Hukum Didesak Segera Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Jampidsus
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Kejagung Sita Aset Terdakwa Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar di Pekanbaru

Kamis, 18 September 2025 | 16:53 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
BREAKING NEWS: Kejagung Sita Aset Terdakwa Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar di Pekanbaru
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita aset milik terdakwa Zarof Ricar di Pekanbaru. Foto: Ist

Total Aset yang Disita dan Latar Belakang Kasus

Anang menambahkan, total nilai keseluruhan aset yang disita di Pekanbaru mencapai Rp35,1 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara.

Sebagai informasi, Zarof Ricar dijerat TPPU setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis Ronald Tannur. Dalam pengembangannya, penyidik menyita uang sebesar Rp920 miliar yang diduga juga berasal dari penanganan perkara lain di MA.

Pada tingkat banding, Zarof Ricar divonis hukuman 18 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonisnya 16 tahun penjara.

Saat ini, Kejagung terus mengembangkan kasus ini dengan kembali menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemufakatan jahat. Selain itu, Isidorus Iswardojo juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut