get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Kejagung Sita Aset Terdakwa Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar di Pekanbaru

Surat Panggilan Kejagung Beredar, Usut Korupsi Tol CMNP

Rabu, 10 September 2025 | 21:06 WIB
header img
Kantor Kejagung RI (Foto: Dok IMG)

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi pengelolaan jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit (lingkar dalam kota) beredar luas. Surat ini dikabarkan ditujukan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang mengelola ruas tol tersebut.

Surat panggilan yang beredar menyebutkan bahwa pihak terkait diminta untuk hadir pada 4 September 2025 di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Mereka diminta membawa dokumen-dokumen terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan perpanjangan konsesi.

 

Latar Belakang Kasus

 

Kasus ini mencuat setelah Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Menurut Iskandar, masa konsesi PT CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, konsesi itu diperpanjang secara ganjil selama 35 tahun, hingga 31 Maret 2060, tanpa melalui proses evaluasi atau lelang.

Perpanjangan konsesi ini didasarkan pada Akta Notaris No. 06 tanggal 23 Juni 2020. Keputusan ini diambil empat tahun sebelum masa konsesi berakhir, padahal menurut Pasal 78 ayat (3) PP No. 23/2024, evaluasi seharusnya dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, yaitu Maret 2024. Selain itu, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan jalan tol dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi selesai, bukan langsung diteruskan oleh pengelola sebelumnya.

Iskandar Sitorus menyatakan bahwa perpanjangan ini cacat hukum dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia juga menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mencatat sejumlah pelanggaran serius oleh PT CMNP selama dua dekade terakhir.

Hingga saat ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum dapat memberikan konfirmasi resmi terkait surat panggilan yang beredar. Ia menyatakan belum mengetahui apakah laporan tersebut sudah sampai ke Kejaksaan Agung atau belum.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut