Polres Inhu Miskinkan Bandar Narkoba, Sita Aset Bandar Rp5,4 M Untuk Diadili Kasus Pencucian Uang
INHU, iNewsPekanbaru - Kepolisian Resor (Polres) Inhu, Riau berhasil menuntaskan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika. Kasus ini menjerat seorang bandar narkoba kelas kakap asal Rengat bernama Nurhasanah alias Mak Gadi, yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika.
Kini, Polres Inhu dibawah pimpnan Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjerat Mak Gadi dengan perkara TPPU. Pelimpahan tersangka dan barang bukti senilai Rp5,4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23/10/2025. Tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi diserahkan bersama seluruh barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana narkotika.
"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp5,427 miliar," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar pada Selasa (28/10/2025) .
Menurutnya, perkara TPPU ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Inhu sejak didirikan. "Kasus ini membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku narkoba, tetapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menjerat pelaku melalui Undang-Undang TPPU," tegasnya.
Perkara ini bermula dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002 Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus narkotika jenis sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp5,427 miliar, terdiri atas:
Dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.
Tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar.
Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.
Satu unit ekskavator merek Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru.
Satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
"Dari hasil penelusuran, semua aset tersebut berasal dari keuntungan hasil jual beli sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010. Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang tersebut ke berbagai aset mewah," jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus TPPU terhadap Mak Gadi merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan penerapan UU TPPU ini, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan," tegasnya lagi.
Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika secara menyeluruh. "Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba, bahwa Polri tidak akan berhenti hanya pada penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil dari perbuatannya," pungkasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung