Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tumbuh 25,81%, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Capai Rp9,86 Triliun hingga Juli 2026
Advertisement . Scroll to see content

Program Bermarwah Sukses Kumpulkan Rp266 Miliar, Pemutihan Pajak Riau Dilanjutkan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:27 WIB
  • author Rahmad Riski
Program Bermarwah Sukses Kumpulkan Rp266 Miliar, Pemutihan Pajak Riau Dilanjutkan
Pajak Kendaraan Bermotor (Foto MNC Portal)

 

Pengecualian dalam Program

 

Perlu diperhatikan, ada beberapa kendaraan yang tidak bisa memanfaatkan program ini:

  • Kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau.

  • Kendaraan yang baru didaftarkan (penyerahan pertama).

  • Kendaraan hasil lelang.

Program pemutihan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 dan merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program pemutihan pajak sebelum 15 Desember 2025.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut