get app
inews
Aa Text
Read Next : Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan, Catat Waktunya

Program Bermarwah Sukses Kumpulkan Rp266 Miliar, Pemutihan Pajak Riau Dilanjutkan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:27 WIB
header img
Pajak Kendaraan Bermotor (Foto MNC Portal)

 

Pengecualian dalam Program

 

Perlu diperhatikan, ada beberapa kendaraan yang tidak bisa memanfaatkan program ini:

  • Kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau.

  • Kendaraan yang baru didaftarkan (penyerahan pertama).

  • Kendaraan hasil lelang.

Program pemutihan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 dan merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program pemutihan pajak sebelum 15 Desember 2025.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut