Program Bermarwah Sukses Kumpulkan Rp266 Miliar, Pemutihan Pajak Riau Dilanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:27 WIB

Pengecualian dalam Program
Perlu diperhatikan, ada beberapa kendaraan yang tidak bisa memanfaatkan program ini:
Kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau.
Kendaraan yang baru didaftarkan (penyerahan pertama).
Kendaraan hasil lelang.
Program pemutihan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 dan merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program pemutihan pajak sebelum 15 Desember 2025.
Editor : Banda Haruddin Tanjung