Program Bermarwah Sukses Kumpulkan Rp266 Miliar, Pemutihan Pajak Riau Dilanjutkan

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Riau! Pemerintah Provinsi Riau secara resmi memperpanjag Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB). Awalnya program ini dijadwalkan berakhir pada 19 Agustus 2025, tetapi sekarang diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
Keputusan ini diambil setelah program PPKB, yang dijuluki "Bermarwah," sukses besar pada gelombang pertama. Tercatat lebih dari Rp266 miliar berhasil dikumpulkan dari pembayaran pajak. Data dari Bapenda Riau menunjukkan ada 438.306 kendaraan yang membayar pajak, meskipun hanya 154.332 di antaranya yang memanfaatkan keringanan yang ditawarkan.
Kepala Bapenda Riau, Evarevita, berharap masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada. "Program ini tidak ada setiap tahun. Jadi, jika ada kesempatan, sebaiknya digunakan," ujarnya Selasa (25/8/2025)
Evarevita juga menambahkan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan di Riau.
Program pemutihan ini menawarkan berbagai keuntungan, antara lain:
Pembebasan dan Pengurangan Pokok Pajak: Kamu bisa mendapatkan keringanan untuk pajak kendaraan yang sudah lama menunggak.
Penghapusan Denda Keterlambatan: Denda yang menumpuk karena telat bayar akan dihapus sepenuhnya.
Bayar Tunggakan Lebih Mudah: Buat kamu yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup bayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum yang terdaftar di Provinsi Riau (berplat nomor BM).
Insentif untuk Mutasi dan Wajib Pajak Taat
Tak hanya itu, Pemprov Riau juga memberikan insentif lain:
Mutasi Masuk: Kendaraan dari luar Riau (Non-BM) yang mutasi ke Riau akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama.
Diskon untuk Wajib Pajak Taat: Bagi pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut, akan diberikan diskon pajak 10%.
Editor : Banda Haruddin Tanjung