Gugatan Uun Ditolak MK, Agung Nugroho Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/04/da48a_mk.jpg)
PEKANBARU , iNewsPekanbaru.id - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang berlangsung pada 4 Februari 2025 dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XXIII/2025. Hakim MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.
Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta ini dihadiri oleh pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang mengabulkan eksepsi dari termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menyambut baik keputusan ini, yang menurutnya semakin memperkuat integritas hasil pemilihan umum di Kota Pekanbaru. Nahrawi menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa hasil Pilkada Pekanbaru yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sah sebagai pemenang.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Nahrawi.
Dengan hasil gugatan dari pasangan Muflihun (Uun) - Ade Hartati yang ditolak MK, maka pasangan Agung Nugroho - Markarius Anwar resmi menjadi pemenang Pikada Kota Pekanbaru.
Editor : Banda Haruddin Tanjung