Nekat Bakar Lahan , Petani di Inhu Dibekuk Polisi

Dari tangan Wardi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah korek api mancis, satu batang bambu, dan tiga batang kayu bekas bakaran. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Wardi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHPidana.
"Ini menjadi pengingat keras bahwa membakar lahan bukanlah solusi membuka kebun. Selain merusak lingkungan, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berat," pungkas Kasi Humas.
Polres Inhu terus mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman seperti Batang Gansal, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dengan teknologi pemantauan yang semakin canggih seperti Dashboard Lancang Kuning, setiap titik api kini dapat terdeteksi dalam hitungan menit.
"Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan dalam menjaga alam kita. Hutan bukan hanya warisan budaya, tapi juga sumber kehidupan bagi generasi mendatang," tutup Aiptu Misran.
Editor : Banda Haruddin Tanjung