get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran Virtual Back To School, Berikan Penawaran Spesial

Nekat Bakar Lahan , Petani di Inhu Dibekuk Polisi

Sabtu, 05 Juli 2025 | 15:21 WIB
header img
Polres Inhu Tangkap Pelaku Pembakar Lahan (IST)

INHU , iNewsPekanbaru.id - Seorang petani berinisial SD alias Wardi (34) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat membakar lahan sekira satu hektare di Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba merusak lingkungan demi kepentingan pribadi.

Aksi nekat Wardi terungkap berkat pantauan canggih dari Dashboard Lancang Kuning (DLK). Pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, sistem ini mendeteksi adanya titik panas (hotspot) mencurigakan di koordinat 0°44'37"S 102°25'14"E.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar,, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aipyu Misran,menjelaskan bahwa tim gabungan dari Bhabinkamtibmas Desa Siambul dan Satreskrim Polres Inhu langsung bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka mendapati lahan seluas sekitar 0,8 hektar masih mengepulkan asap, dengan sisa-sisa kayu dan bambu yang terbakar, jelas menunjukkan baru saja terjadi pembakaran.

Penelusuran lebih lanjut dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh. Tim berhasil mengidentifikasi pemilik lahan pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 19.25 WIB. Wardi, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, langsung diamankan di kediamannya di Dusun Talang Tanjung.

Saat diinterogasi, Wardi mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dibersihkan dengan metode imas dan tumbang. Setelah semak dan ranting mengering, ia menggunakan batang bambu untuk menyulut api, kemudian menumpuk sisa vegetasi, dan membakarnya menggunakan korek api mancis.

"Pelaku membakar lahan dengan sengaja menggunakan korek api dan bambu kering sebagai alat bantu. Setelah api membesar, ia langsung meninggalkan lokasi," tegas Aiptu Misran Sabtu (5/7/2025).

Dari tangan Wardi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah korek api mancis, satu batang bambu, dan tiga batang kayu bekas bakaran. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Wardi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHPidana.

"Ini menjadi pengingat keras bahwa membakar lahan bukanlah solusi membuka kebun. Selain merusak lingkungan, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berat," pungkas Kasi Humas.

Polres Inhu terus mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman seperti Batang Gansal, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dengan teknologi pemantauan yang semakin canggih seperti Dashboard Lancang Kuning, setiap titik api kini dapat terdeteksi dalam hitungan menit.

"Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan dalam menjaga alam kita. Hutan bukan hanya warisan budaya, tapi juga sumber kehidupan bagi generasi mendatang," tutup Aiptu Misran.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut