get app
inews
Aa Text
Read Next : Datangi KPK, Hasto Kristiyanto Memohon Penundaan Pemeriksaan

Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun, Ini Respons Hasto Kristiyanto

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:32 WIB
header img
Sekretaris Jenderal, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: INews.id

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Sekretaris Jenderal, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/7/2025), Jaksa menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan merintangi proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman pidana badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut