Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun, Ini Respons Hasto Kristiyanto

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Sekretaris Jenderal, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/7/2025), Jaksa menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan merintangi proses penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman pidana badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto Kristiyanto mengaku tidak terkejut. Ia bahkan menyatakan bahwa tuntutan ini sudah diperkirakan sejak awal.
"Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal," ujar Hasto.
Hasto kemudian mengaitkan tuntutan ini dengan sikap politiknya yang selama ini memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan hukum di Indonesia.
"Memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," tuturnya.
Hasto menegaskan bahwa dirinya telah memperhitungkan segala risiko atas pendiriannya tersebut, meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi.
Editor : Banda Haruddin Tanjung